Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan

Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan

merupakan satuan khusus yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian serta Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang PEMBUKAAN DAN/ATAU PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN TANPA MEMBAKAR, 

Tugas Brigade Pusat:

a. melakukan koordinasi pengendalian kebakaran lahan perkebunan;

b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan;

c. menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan;

d. memfasilitasi penerapan teknologi yang dapat meningkatkan upaya pengendalian kebakaran lahan perkebunan.

e. Menyampaikan laporan pengendalian kebakaran lahan perkebunan ke Menteri Pertanian


Tugas Brigade Provinsi:

a. menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan;

b. menyusun rencana kegiatan pengendalian kebakaran lahan perkebunan;

c. melakukan kerjasama pengendalian kebakaran lahan perkebunan dengan para pemangku kepentingan di daerah;

d. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Pertanian c.q Direktur Jenderal Perkebunan;

e. melakukan pembinaan terhadap KTPA;

f. mengkoordinasikan KTPA dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan di tingkat lapangan; 


Tugas Brigade Kabupaten/Kota:

a. menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan;

b. menyusun rencana pengendalian kebakaran lahan perkebunan;

c. melakukan kerjasama pengendalian kebakaran lahan perkebunan dengan para pemangku kepentingan di daerah;

d. melakukan pembinaan terhadap KTPA;

e. mengkoordinasikan KTPA dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan di tingkat lapangan;

f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran lahan perkebunan kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri Pertanian c.q Direktur Jenderal Perkebunan