merupakan satuan khusus yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian serta Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang PEMBUKAAN DAN/ATAU PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN TANPA MEMBAKAR,
Tugas Brigade Pusat:
a. melakukan koordinasi pengendalian kebakaran lahan perkebunan;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan;
c. menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan;
d. memfasilitasi penerapan teknologi yang dapat meningkatkan upaya pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
e. Menyampaikan laporan pengendalian kebakaran lahan perkebunan ke Menteri Pertanian
Tugas Brigade Provinsi:
a. menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan;
b. menyusun rencana kegiatan pengendalian kebakaran lahan perkebunan;
c. melakukan kerjasama pengendalian kebakaran lahan perkebunan dengan para pemangku kepentingan di daerah;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Pertanian c.q Direktur Jenderal Perkebunan;
e. melakukan pembinaan terhadap KTPA;
f. mengkoordinasikan KTPA dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan di tingkat lapangan;
Tugas Brigade Kabupaten/Kota:
a. menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan;
b. menyusun rencana pengendalian kebakaran lahan perkebunan;
c. melakukan kerjasama pengendalian kebakaran lahan perkebunan dengan para pemangku kepentingan di daerah;
d. melakukan pembinaan terhadap KTPA;
e. mengkoordinasikan KTPA dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan di tingkat lapangan;
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran lahan perkebunan kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri Pertanian c.q Direktur Jenderal Perkebunan