Kelompok Gangguan Usaha, Dampak Perubahan Iklim, dan Pencegahan Kebakaran

Dalam melaksanakan salah satu fungsi tersebut, Direktorat Perlindungan Perkebunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, antara lain, di bidang penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran