Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kebun, telah diinstruksikan kepada Menteri Pertanian antara lain memfasilitasi bantuan teknis dan mekanis untuk mendorong penerapan pembukaan dan/atau pengolahan lahan pertanian tanpa membakar. Menindaklanjuti Inpres tersebut dan berdasarkan Permentan No. 5 Tahun 2018 Tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Tanpa Membakar, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan memfasilitasi penerapan pembukaan lahan perkebunan bagi pekebun.
Dalam pelaksanaan Demplot PLTB tersebut, Ditjen Perkebunan memberikan kepada Pekebun berupa bantuan pembiayaan pembukaan lahan perkebunan dengan alat berat dan bantuan benih siap tanam. Salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan Demplot PLTB pada Tahun 2022 yaitu berada di Kab. Tapin - Prov. Kalimantan Selatan yang merupakan daerah rawan terjadi karhutla.
Sejumlah 3.750 Benih Kelapa Sawit siap tanam telah diterima oleh Kelompok Tani Giat Membangun Desa Marampiau Hilir, Kec. Candi Laras Selatan, Kab. Tapin. Selain itu lahan seluas 25 Ha dalam proses pembukaan serta dilanjutkan penanaman perdana benih sawit yang telah diberikan.
Penanaman perdana benih sawit ini dihadiri Tim dari Direktorat Perlindungan Perkebunan – Direktorat Jenderal Perkebunan – Kementerian Pertanian RI yang diwakili oleh Ir. Iswanto, Tim Disbunnak Pemprov KalSel, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Gusti Ridha Jaya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapin dan Jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, BPBD Kabupaten Tapin, Danramil Candi Laras Selatan, Kapolsek Candi Laras Selatan, Camat Candi Laras Selatan, Penyuluh Pertanian Candi Laras Selatan, Perwakilan dari PT. Kharisma Alam Persada, Serta Seluruh Anggota Kelompok Tani Giat Membangun
Bupati Kab. Tapin M Arifin Arpan diwakili Plh.
Sekretaris Daerah Kab. Tapin mengatakan, “dengan dilaksanakannya Pembukaan
Lahan Tanpa Bakar (PLTB) tentunya dapat dijadikan sebagai contoh bagi kelompok
tani lainnya atau perusahaan perkebunan yang ingin membuka lahan baru sesuai
dengan aturan pemerintah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.”
“Semoga pembukaan lahan tanpa bakar ini menjadi
awal yang baik untuk kedepannya bagi pertanian,“ ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kab Tapin
Wagimin mengatakan, “kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar ini, Tapin masuk dari
salah satu dari 4 (empat) Provinsi pada program PLTB Kementerian Pertanian RI.”
“Untuk Kabupaten Tapin di pusatkan di 25 Ha untuk program PLTB di Desa Marampiau Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan,“
Ungkap Wagimin.
Diharapkan kegiatan yang telah kami lakukan, dapat
mengurangi resiko terjadinya kebakaran pada saat pembukaan lahan perkebunan.
Penulis :
Iswanto
Kiswandhono
Rio Rakhmanandika Saputra